Rabu, 25 Oktober 2017

LPK CITRA Mandiri penuhi undangan Direktur RS. Thursina dan melakukan kunjungan ke Pusat Perbengkelan PT. Delta Variasi Hangtuah Duri



Duri (25/10),
Pertemuan antara LPK CITRA Mandiri dengan RS. Thursina tersebut dihadiri oleh masing-masing pihak yaitu dari RS. Thursina dr. Resfaldi Putra selaku Direktur, dr. Dodi Mustika selaku Direksi dan Sdr. Belman Junaidi selaku Manager, sementara dari LPK CITRA Mandiri dihadiri oleh Sdr. Syahril Agoes selaku Ketua dan di dampingi oleh Sdr. Azazi selaku Humas

Pertemuan yang di inisiasi oleh RS. Thursina seminggu lalu itu berlangsung 2 jam 30 menit, di buka oleh Sdr. Belman Junaidi, dalam pembukaan tersebut Sdr. Belman Junaidi menjelaskan bahwa saat ini rumah sakit telah mempunyai lembaga pengawas namun meskipun demikian beliau tetap meminta penjelasan kepada Ketua LPK CITRA Mandiri agar menjelaskan tentang tugas pengawasan LPK CITRA Mandiri dan keterkaitan lembaga perlindungan konsumen tersebut dengan rumah sakit

Merespon penyampaian Sdr. Belman Junaidi tersebut Pak Agoes (nama sapaan) Ketua LPK CITRA Mandiri, menjelaskan bahwa lahirnya lembaga pembinaan dan pengawasan rumah sakit tersebut adalah berdasarkan Ayat (1) Pasal 54 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit dan bunyi pasal tersebut menjelaskan :

Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyaratan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing “.

Jika dikaitkan bunyi pasal tersebut dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sudah sangat jelas bahwa LPK CITRA Mandiri selaku LPKSM mempunyai tugas, pembinaan dan pengawasan terhadap jasa layanan kesehatan dan rumah sakit di seluruh wilayah Republik Indonesia, maka selaku lembaga perlindungan konsumen kami akan mengawasi sesuai pedoman pada lampiran peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK), sebab dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 50 tersebut bahwa jasa layanan kesehatan termasuk dalam 9 sektor prioritas, namun jika ada penolakan dari pihak rumah sakit, maka hal tersebut adalah bentuk perlawanan atau ketidak patuhan penyelenggara rumah sakit terhadap ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan semestinya rumah sakit wajib menghormati dan melindungi hak-hak konsumen/pasien. Imbuh Pak Agoes

Setelah mendengar penjelasan dari Pak Agoes tersebut, kemudian dr. Resfaldi Putra selaku Direktur dan dr. Dodi Mustika selaku Direksi mengajukan pertanyaan secara bergantian terkait rencana kerjasama tentang pembinaan dan pengawasan seperti apa yang akan kita jalin kedepan dalam rangka pelaksanaan pengawasan perlindungan konsumen, namun sayangnya tengah asyik dan saling berebut bicara dalam soal tanya jawab tersebut, tiba-tiba dr. Resfaldi Putra menerima telp bahwa ada pasien gawat darurat disebabkan kecelakaan, maka kedua dokter tersebut segera meninggalkan pertemuan hingga akhirnya pertemuan itu hanya dilanjutkan dengan obrolan serta diskusi saja denga Sdr. Belman Junaidi kemudian kedua pihak berjanji akan mencari waktu yang tepat untuk pertemuan berikutnya “ kami siap untuk bekerjasama dan siap untuk diawasi ucap Sdr. Belman Junaidi “ lalu pertemuan tersebut diakhiri dengan beramah tamah dan makan siang bersama

Setelah meninggalkan RS. Thursina Ketua dan Humas LPK CITRA Mandiri melanjutkan agenda kunjungan mereka ke Pusat Perbengkelan PT. Delta Variasi Hangtuah Duri. Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Pimpinan yang sekaligus pemilik bengkel tersebut, kedua pihak hanya melakukan pembicaraan ringan dan saling bertukar informasi mengenai perlindungan konsumen dan Ketua LPKCM mengingatkan pemilik bengkel jika suatu saat ada pihak lesing mendatangi bengkel ini dengan maksud untuk melakukan eksekusi terhadap benda yang menjadi jaminan fidusia tanpa setahu pemilik benda, jangan pernah memberikannya sebab hal ini kerap terjadi pada bengkel lain yang ketika mobil konsumen dalam pekerjaan bengkel lalu pihak lesing memanfaatan situasi, yang harus diingat bahwa pihak bengkel tidak mempunyai hak untuk menyerahkan kendaraan konsumen kepada siapapun tanpa sepengetahuan pemilik dan manakala ada kejadian seperti itu silahkan hubungi LPK CITRA Mandiri tutur Pak Agoes (Tim Publikasi)   

LPK CITRA Mandiri penuhi undangan Direktur RS. Thursina dan melakukan kunjungan ke Pusat Perbengkelan PT. Delta Variasi Hangtuah Duri


Duri (25/10),
Pertemuan antara LPK CITRA Mandiri dengan RS. Thursina tersebut dihadiri oleh masing-masing pihak yaitu dari RS. Thursina dr. Resfaldi Putra selaku direktur, dr. Dodi Mustika dan Sdr. Belman Junaidi selaku Manager, sementara dari LPK CITRA Mandiri dihadiri oleh Sdr. Syahril Agoes selaku Ketua dan di dampingi oleh Sdr. Azazi selaku Humas

Pertemuan yang di inisiasi oleh RS. Thursina seminggu lalu tersebut berlangsung 2 jam 30 menit, di buka oleh Sdr. Belman Junaidi, dalam pembukaan tersebut Sdr. Belman Junaidi menjelaskan bahwa saat ini rumah sakit telah mempunyai lembaga pengawas namun meskipun demikian beliau tetap meminta penjelasan kepada Ketua LPK CITRA Mandiri agar menjelaskan tentang tugas pengawasan LPK CITRA Mandiri dan keterkaitan lembaga perlindungan konsumen tersebut dengan rumah sakit

Merespon penyampaian Sdr. Belman Junaidi tersebut Pak Agoes (nama sapaan) Ketua LPK CITRA Mandiri, menjelaskan bahwa lahirnya lembaga pembinaan dan pengawasan rumah sakit tersebut adalah berdasarkan Ayat (1) Pasal 54 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit dan bunyi pasal tersebut menjelaskan :

 Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyaratan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing “.

Jika dikaitkan bunyi pasal tersebut dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sudah sangat jelas bahwa LPK CITRA Mandiri selaku LPKSM mempunyai tugas, pembinaan dan pengawasan terhadap jasa layanan kesehatan dan rumah sakit di seluruh wilayah Republik Indonesia, maka selaku lembaga perlindungan konsumen kami akan mengawasi sesuai pedoman lampiran peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK), sebab dalam Lampiran Peraturan Presiden nomor 50 tersebut bahwa jasa layanan kesehatan termasuk 9 sektor prioritas, namun jika ada penolakan dari pihak rumah sakit, maka hal tersebut adalah bentuk perlawanan atau ketidak patuhan penyelenggara rumah sakit terhadap ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan semestinya rumah sakit wajib menghormati dan melindungi hak-hak konsumen/pasien. Imbuh Pak Agoes

Setelah mendengar penjelasan dari Pak Agoes tersebut, kemudian dr. Resfaldi Putra selaku direktur dan dr. Dodi Mustika mengajukan pertanyaan secara bergantian terkait rencana kerjasama tentang pembinaan dan pengawasan seperti apa yang akan kita jalin kedepan dalam rangka pelaksanaan perlindungan konsumen, sayangnya tengah asyik dan saling berebut bicara dalam tanya jawab tersebut, tiba-tiba dr. Resfaldi Putra menerima telp bahwa ada pasien gawat darurat disebabkan kecelakaan, maka kedua dokter tersebut segera meninggalkan pertemuan hingga akhirnya pertemuan itu hanya dilanjutkan dengan obrolan serta diskusi saja kemudian kedua pihak akan mencari waktu yang tepat untuk pertemuan berikutnya dan pertemuan diakhiri dengan beramah tamah dan makan siang bersama
 
Setelah meninggalkan RS. Thursina Ketua dan Humas LPK CITRA Mandiri melanjutkan agenda kunjungannya ke Pusat Perbengkelan PT. Delta Variasi Hangtuah Duri. Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Pimpinan yang sekaligus pemilik bengkel tersebut, kedua pihak hanya melakukan pembicaraan ringan dan saling bertukar informasi mengenai perlindungan konsumen dan Ketua LPKCM mengingatkan pemilik bengkel jika suatu saat ada pihak lesing mendatangi bengkel ini dengan maksud untuk melakukan eksekusi terhadap benda yang menjadi jaminan fidusia tanpa setahu pemilik benda, jangan pernah memberikannya sebab hal ini kerap terjadi pada bengkel lain yang ketika mobil konsumen dalam pekerjaan bengkel lalu pihak lesing memanfaatan situasi, yang harus diingat bahwa pihak bengkel tidak mempunyai hak untuk menyerahkan kendaraan konsumen kepada siapapun tanpa sepengetahuan pemilik dan manakala ada kejadian seperti itu silahkan hubungi LPK CITRA Mandiri tutur Pak Agoes (Tim Publikasi)

Jumat, 20 Oktober 2017

DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN BENGKALIS KUNJUNGI KANTOR PUSAT LPK CITRA Mandiri

Kunjungan Kasi dan Kabid Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis tersebut juga didampingi oleh Kepala UPT. Perlindungan Konsumen dan Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Kecamatan Mandau

Duri (20/10),
Kunjungan Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkalis dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian tersebut terjadi karena sehari sebelumnya Ketua LPK CITRA Mandiri Syahril Agoes di dampingi oleh Bagian Penindakan Safitri, SH sudah melakukan kunjungan terlebih dahulu ke Kantor Instansi tersebut, dan kedatangan Wakil Pemerintah yang mewakili instansi Perdagangan dan Perindustrian tersebut disambut hangat oleh Ketua, sejumlah Pengurus dan Anggota LPK CITRA Mandiri

Pertemuan yang berlansung hampir 2 jam itu membahas berbagai hal tentang perlindungan konsumen dan juga membahas tentang peralihan pelaksanaan perlindungan konsumen kepada Pemerintah Provinsi atas UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah namun meski demikian Proses Kewenangan Penerbitan TDLPK dan penyampaian Laporan Tahunan LPKSM tetap berada pada Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan Keputsan Menperindag RI nomor 302/MPP/Kep/10/2001

Selain itu pertemuan tersebut juga membahas program kerja LPK CITRA Mandiri, Ketua LPKCM menyampaikan bahwa ia telah mempunyai strategi khusus dalam pelaksanaan tugas, pembinaan dan pengawasan barang/jasa yang beredar namun ia lebih menitik beratkan pada 9 sektor prioritas sesuai pedoman Lampiran Perpres Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK), dan selaku Ketua LPK CITRA Mandiri yang kerap disapa Pak Agoes ini berjanji akan menindaklanjuti setiap keluhan dan pengaduan masyarakat selaku konsumen dengan sebaik-baiknya guna menyeret para pelaku usaha yang melanggar baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai kewenangan lembaga yang ia pimpin.

Saat ini kami telah mensosialisasikan tugas, pengawasan dan kewenangan lembaga kepada para pelaku usaha tuturnya. (Tim Publikasi)

Senin, 18 September 2017

EKSEKUSI FIDUSIA DIMALAM HARI, LPK CITRA Mandiri PERTANYAKAN S.O.P PT. FIF DURI



Ketua LPK CITRA Mandiri malam ini sekitar pukul 19:00 WIB tadi, dikagetkan oleh sambungan handphone konsumen PT. FIF Duri

Duri (18/09), Konsumen tersebut mengeluhkan bahwa Debt Collector perusahaan tersebut sedang berada dirumahnya, mereka mau melakukan eksekusi secara fidusia tutur konsumen. Atas informasi konsumen itu lalu Ketua LPK CITRA Mandiri menyarankan konsumen agar meminta semua dokumen dari perusahaan tersebut dan mengirimkannya melalui WA, setelah kiriman tersebut diterima ternyata mereka hanya membawa kopian Sertifikat Jaminan Fidusia dan kopian data objek fidusia tanpa dilengkapi dokumen asli dari perusahaan FIF tersebut, dan pada kopi data objek fidusia tersebut ditanda tangani oleh Shelly Yeneda, SH M. KN.


Lalu Pak Agoes (nama panggilan) Ketua LPK CITRA Mandiri tersebut meminta konsumen agar memberikan handphone tersebut kepada Debt Collector, melalui percakapan tersebut Pak Agoes  memberikan arahan kepada sang Debt Colector,


“ jika anda mau eksekusi secara fidusia, ada aturannya anda tidak boleh melakukan eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut dengan cara sembarangan, anda harus membawa dokumen asli dan memperlihatkan Akta Fidusia dan Seftifikat Jaminan Fidusia tersebut kepada konsumen sebelum melakukan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut, eksekusi tidak boleh bertentangan dengan UU NO 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA, jangan sesekali melakukan eksekusi tersebut di malam hari karena hal tersebut sudah melanggar UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, Konsumen punya hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, apalagi kedatangan anda berjumlah 3 orang sementara konsumen tinggal didaerah terpencil. “ ucap Pak Agoes


Lantas dalam percakapan tersebut Pak Agoes selaku Ketua LPK CITRA Mandiri ini meminta agar debt collektor tersebut meninggalkan rumah konsumen karena hari sudah malam, ironisnya debt colletor tersebut tetap bersikeras akan melakukan eksekusi dan berkata “ ini masih jam kerja kami pak ungkap si debt col, kemudian dengan nada meninggi si debt col FIF tersebut mengatakan “ kami tidak ada urusan dengan bapak, urusan kami cuma sama konsumen ini “ dan Pak Agoes pun menjelaskan jati diri lembaga yang dipimpinnya dan meminta si debt col tersebut menunggu ia di rumah konsumen itu, dan Pak Agoes pun bergegas menuju rumah konsumen, namun sebelumnya beliau menyambangi Kantor Polsek Mandau guna berkoordinasi dengan penyidik mengenai ulah karyawan FIF yang tidak tau peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tersebut


Setelah Pak Agoes menceritakan ulah debt collector FIF tersebut kepada penyidik, Penyidik Polsek Mandau itu juga berpandangan sama dengan Pak Agoes “ eksekusi dengan cara memaksa tidak boleh terjadi, jika mereka melakukan eksekusi sepihak dengan paksaan baik siang maupun malam hari buat laporan disini atas perampasan, meskipun mereka punya sertifikat jaminan fidusia namun harus tetap ada surat perintah eksekusi dari pengadilan dan polisipun bisa membantu pendampingan pengamanan eksekusi jika semua aturannya telah terpenuhi ungkap penyidik ", setelah selesai berkoordinasi dengan penyidik tersebut lalu Pak Agoes segera menaiki mobilnya


Dan setelah menstarter mobilnya, Pak Agoes kembali menghubungi konsumen FIF tersebut dan meminta agar konsumen menceritakan tentang pertemuan dirinya dengan penyidik tersebut kepada debt collector FIF yang masih dirumahnya itu, namun tidak lama setelah itu, konsumen tersebut balik menghubungi Paka Agoes dan mengatakan bahwa mereka telah meninggalkan kediamannya, mendengar ucapan konsumen tersebut Pak Agoes lantas memutar arah dan kembali kekantor LPK CITRA Mandiri.

Atas kejadian ini Ketua LPK CITRA Mandiri menghimbau kepada konsumen agar selalu waspada serta meningkatkan kehati-hatiannya, karena belakangan ini banyak kejahatan perampasan dengan berkedok debt collector atau eksekusi fidusia yang tidak jelas dokumennya, sehingga benda yang di rampas dari tangan konsumen tak kunjung sampai ke tangan kreditur/lesing.

KONSUMEN TENTU INGIN TAU APA ITU FIDUSIA, namun sebelum melanjutkan membaca ada baiknya buka link ini Sertifikat Jaminan Fidusia
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sebagai konsumen cerdas sudah pasti tau Sertifikat Jaminan Fidusia, dan tentulah tau pula bahwa proses lahirnya sertifikat tersebut dimulai dari pembuatan akta fidusia di kantor notaris secara berhadap-hadapan antara konsumen/debitur dan kreditur/lesing dengan pihak notaris, kemudian akta fidusia tersebut didaftarkan oleh kreditur/lesing ke kantor fidusia atas surat kuasa konsumen selaku pemberi fidusia dan setelah sertikat fidusia tersebut diterbitkan, maka Departemen Fidusia menyerahkannya kepada kreditur/lesing selaku penerima fidusia, namun salinan akta fidusia dan salinan sertifikat jaminan fidusia tersebut menjadi hak konsumen.

Dan jika konsumen merasa tidak pernah melakukan pembuatan akta fidusia di notaris manapun, namun ketika eksekusi dilakukan si debt collector menunjukan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada konsumen, maka patut dipertanyakan sebab sertifikat jaminan fidusia tersebut lahir dari akta dibawah tangan dan bukan akta otentik yang (dibuat) dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai2 umum yang berkuasa untuk itu, ditempat dimana akta dibuat. (SAJM)

SEKILAS TENTANG LPK CITRA Mandiri

LPK CITR A Mandiri , adalah LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN CITRA MANDIRI, selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) disebut LPK CITR A ...

SEKILAS TENTANG LPK CITRA Mandiri