Rabu, 02 Agustus 2017

SEKILAS TENTANG LPK CITRA Mandiri

LPK CITRA Mandiri, adalah LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN CITRA MANDIRI, selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) disebut LPK CITRA Mandiri.  

Berkedudukan dan berkantor Pusat di : Jl. Hang Tuah Kel. Air Jamban Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, Telp (0765) 94809 HP : 0813-65403041, E-MAIL : lpk.citramandiri1@gmail.com, Website : http://lpksmcitramandiri.blogspot.com/. : Duri - Riau 28884.

Kunjungi facebook dan Tonton video aktifitas kami

Lembaga ini adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dengan berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. 

Lembaga ini adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen untuk melakukan kegiatan dibidang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di seluruh Wilayah Republik Indonesia
Lembaga ini didirikan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan konsumen serta menunjukkan bahwa perlindungan konsumen menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat 

Lahirnya lembaga ini diharapkan dapat mendorong KONSUMEN INDONESIA agar semakin kritis dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen sehingga pelaku usaha dapat menghasilkan barang dan/atau jasa yang lebih tepat (sesuai kebutuhan konsumen), andal, aman, dan efisien, sebab KONSUMEN INDONESIA yang tangguh akan menjadi salah satu landasan penting bagi Indonesia untuk meningkatkan kemandirian ekonomi nasional yang lebih berdaya saing.


KEGIATAN LEMBAGA :
Dalam melaksanakan tugas kelembagaan, lembaga ini dapat melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen dan dapat bekerja sama dengan organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional maupun internasional. 

LPK CITRA Mandiri selaku LPKSM melaksanakan tugas menurut yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, serta pelaksanaanya diatur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
 
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat sebagai berikut :

Pasal 3
TUGAS LPKSM meliputi kegiatan :

a. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati-hatian konsumen, dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

b. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukan;

c. melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;

d. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;

e. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.


Pasal 4
Penyebaran informasi yang dilakukan oleh LPKSM, meliputi penyebarluasan berbagai pengetahuan mengenai perlindungan konsumen termasuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah perlindungan konsumen.

Penjelasan
Yang dimaksud dengan berbagai informasi misalnya hal-hal yang berkaitan dengan pengetahuan mengenai proses produksi, standar, label, promosi dan periklanan, klausula baku, dan lain-lain.
Penyebaran informasi yang dilakukan LPKSM dapat dilaksanakan melalui kegiatan : pendidikan, pelatihan, penyuluhan, pelayanan informasi, dan lain-lain

Pasal 5
Pemberian nasihat kepada konsumen yang memerlukan dilaksanakan oleh LPKSM secara lisan atau tertulis agar konsumen dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.

Pasal 6
Pelaksanaan kerja sama LPKSM dengan instansi terkait meliputi pertukaran informasi mengenai perlindungan konsumen, pengawasan atas barang dan/atau jasa yang beredar, dan penyuluhan serta pendidikan konsumen.

Pasal 7
Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok.

Pasal 8
Pengawasan perlindungan konsumen oleh LPKSM bersama Pemerintah dan masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei.

Penjelasan
Penelitian, pengujian dan/atau survei dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang diduga tidak memenuhi unsur keamanan, kesehatan, kenyamanan dan keselamatan konsumen.

Pasal 9
1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKSM dapat bekerja sama dengan organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional maupun internasional.

2) LPKSM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun.

PENGAWASAN :

 
Pengawasan oleh lembaga diatur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, sebagai berikut :

Pasal 10
(1) Pengawasan oleh LPKSM dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara penelitian, pengujian dan atau survei.

Penjelasan
Cara melakukan pengawasan di samping melalui penelitian, pengujian dan/atau survei dapat juga berdasarkan
laporan dan pengaduan dari masyarakat baik yang bersifat perseorangan maupun kelompok

(3) Aspek pengawasan meliputi pemuatan informasi tentang risiko penggunaan barang jika diharuskan, pemasangan label, pengiklanan, dan lain-lain yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebiasaan dalam praktik dunia usaha.

(4) Penelitian, pengujian dan/atau survei sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang diduga tidak memenuhi unsur keamanan, kesehatan, kenyamanan dan keselamatan konsumen.

Penjelasan
Pelaksanaan penelitian, pengujian dan/atau survei dapat dilakukan baik sebelum atau sesudah terjadi hal-hal yang membahayakan keamanan, kesehatan, kenyamanan dan keselamatan konsumen.

(5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis.

 
KEWENANGAN LEMBAGA ( LEGAL STANDING )

Dalam melakukan kegiatan, Lembaga diberi Kewenangan ( Legal Standing ) oleh UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, untuk menggugat pelaku usaha baik didalam maupun diluar pengadilan terhadap kerugian dan/atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen


DASAR HUKUM :

1) UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN;

2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2001 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

3) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2001 TENTANG LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT;

4) KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 302 / MPP / Kep /10 / 2001 TENTANG PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT;


Demikian sekilas tentang LPK CITRA Mandiri  
Pengurus

ttd

Syahril Agoes

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LPK CITRA Mandiri : KELANGKAAN TIDAK ADA, TAPI HARGA GAS 3 KG MELAMBUNG

Penelusuran pada tanggal (10/11) tersebut dilakukan oleh LPKCM dikarenakan akhir-akhir ini banyaknya masyarakat yang resah dan mengeluhka...

SEKILAS TENTANG LPK CITRA Mandiri