Ketua LPK CITRA Mandiri malam ini
sekitar pukul 19:00 WIB tadi, dikagetkan oleh sambungan handphone konsumen PT.
FIF Duri
Duri (18/09), Konsumen tersebut mengeluhkan bahwa Debt Collector perusahaan
tersebut sedang berada dirumahnya, mereka mau melakukan eksekusi secara fidusia
tutur konsumen. Atas informasi konsumen itu lalu Ketua LPK CITRA Mandiri
menyarankan konsumen agar meminta semua dokumen dari perusahaan tersebut dan
mengirimkannya melalui WA, setelah kiriman tersebut diterima ternyata mereka
hanya membawa kopian Sertifikat Jaminan Fidusia dan kopian data objek fidusia
tanpa dilengkapi dokumen asli dari perusahaan FIF tersebut, dan pada kopi data
objek fidusia tersebut ditanda tangani oleh Shelly Yeneda, SH M. KN.
Lalu Pak Agoes (nama panggilan) Ketua
LPK CITRA Mandiri tersebut meminta konsumen agar memberikan handphone tersebut kepada
Debt Collector, melalui percakapan tersebut Pak Agoes memberikan arahan kepada sang Debt Colector,
“ jika anda mau eksekusi secara
fidusia, ada aturannya anda tidak boleh melakukan eksekusi benda yang menjadi
objek jaminan fidusia tersebut dengan cara sembarangan, anda harus membawa
dokumen asli dan memperlihatkan Akta Fidusia dan Seftifikat Jaminan Fidusia tersebut
kepada konsumen sebelum melakukan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut, eksekusi tidak
boleh bertentangan dengan UU NO 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA, jangan sesekali
melakukan eksekusi tersebut di malam hari karena hal tersebut sudah melanggar UU NO. 8 TAHUN 1999
TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, Konsumen punya hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, apalagi kedatangan anda berjumlah 3 orang sementara konsumen tinggal didaerah terpencil. “ ucap Pak Agoes
Lantas dalam percakapan tersebut Pak
Agoes selaku Ketua LPK CITRA Mandiri ini meminta agar debt collektor tersebut
meninggalkan rumah konsumen karena hari sudah malam, ironisnya debt colletor tersebut
tetap bersikeras akan melakukan eksekusi dan berkata “ ini masih jam kerja kami
pak ungkap si debt col, kemudian dengan nada meninggi si debt col FIF tersebut
mengatakan “ kami tidak ada urusan dengan bapak, urusan kami cuma sama konsumen
ini “ dan Pak Agoes pun menjelaskan jati diri lembaga yang dipimpinnya dan
meminta si debt col tersebut menunggu ia di rumah konsumen itu, dan Pak Agoes
pun bergegas menuju rumah konsumen, namun sebelumnya beliau menyambangi Kantor Polsek
Mandau guna berkoordinasi dengan penyidik mengenai ulah karyawan FIF yang tidak tau peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tersebut
Setelah Pak Agoes menceritakan
ulah debt collector FIF tersebut kepada penyidik, Penyidik Polsek Mandau itu juga
berpandangan sama dengan Pak Agoes “ eksekusi dengan cara memaksa tidak boleh
terjadi, jika mereka melakukan eksekusi sepihak dengan paksaan baik siang
maupun malam hari buat laporan disini atas perampasan, meskipun mereka punya sertifikat
jaminan fidusia namun harus tetap ada surat perintah eksekusi dari pengadilan
dan polisipun bisa membantu pendampingan pengamanan eksekusi jika semua aturannya telah
terpenuhi ungkap penyidik ", setelah selesai berkoordinasi dengan penyidik tersebut lalu Pak Agoes segera menaiki mobilnya
Dan setelah menstarter mobilnya, Pak Agoes kembali menghubungi konsumen FIF tersebut dan meminta agar konsumen menceritakan tentang pertemuan dirinya dengan penyidik tersebut kepada debt
collector FIF yang masih dirumahnya itu, namun tidak lama setelah itu, konsumen tersebut balik menghubungi Paka Agoes
dan mengatakan bahwa mereka telah meninggalkan kediamannya, mendengar
ucapan konsumen tersebut Pak Agoes lantas memutar arah dan kembali kekantor LPK
CITRA Mandiri.
Atas kejadian ini Ketua LPK CITRA Mandiri menghimbau kepada konsumen agar selalu waspada serta meningkatkan kehati-hatiannya, karena belakangan ini banyak kejahatan perampasan dengan berkedok debt collector atau eksekusi fidusia yang tidak jelas dokumennya, sehingga benda yang di rampas dari tangan konsumen tak kunjung sampai ke tangan kreditur/lesing.
Sebagai konsumen cerdas sudah pasti tau Sertifikat Jaminan Fidusia, dan tentulah tau pula bahwa proses lahirnya sertifikat tersebut dimulai dari pembuatan akta fidusia di kantor notaris secara berhadap-hadapan antara konsumen/debitur dan kreditur/lesing dengan pihak notaris, kemudian akta fidusia tersebut didaftarkan oleh kreditur/lesing ke kantor fidusia atas surat kuasa konsumen selaku pemberi fidusia dan setelah sertikat fidusia tersebut diterbitkan, maka Departemen Fidusia menyerahkannya kepada kreditur/lesing selaku penerima fidusia, namun salinan akta fidusia dan salinan sertifikat jaminan fidusia tersebut menjadi hak konsumen.
Dan jika konsumen merasa tidak pernah melakukan pembuatan akta fidusia di notaris manapun, namun ketika eksekusi dilakukan si debt collector menunjukan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada konsumen, maka patut dipertanyakan sebab sertifikat jaminan fidusia tersebut lahir dari akta dibawah tangan dan bukan akta otentik yang (dibuat) dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai2 umum yang berkuasa untuk itu, ditempat dimana akta dibuat. (SAJM)
Atas kejadian ini Ketua LPK CITRA Mandiri menghimbau kepada konsumen agar selalu waspada serta meningkatkan kehati-hatiannya, karena belakangan ini banyak kejahatan perampasan dengan berkedok debt collector atau eksekusi fidusia yang tidak jelas dokumennya, sehingga benda yang di rampas dari tangan konsumen tak kunjung sampai ke tangan kreditur/lesing.
KONSUMEN TENTU INGIN TAU APA ITU FIDUSIA, namun sebelum melanjutkan membaca ada baiknya buka link ini Sertifikat Jaminan Fidusia
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sebagai konsumen cerdas sudah pasti tau Sertifikat Jaminan Fidusia, dan tentulah tau pula bahwa proses lahirnya sertifikat tersebut dimulai dari pembuatan akta fidusia di kantor notaris secara berhadap-hadapan antara konsumen/debitur dan kreditur/lesing dengan pihak notaris, kemudian akta fidusia tersebut didaftarkan oleh kreditur/lesing ke kantor fidusia atas surat kuasa konsumen selaku pemberi fidusia dan setelah sertikat fidusia tersebut diterbitkan, maka Departemen Fidusia menyerahkannya kepada kreditur/lesing selaku penerima fidusia, namun salinan akta fidusia dan salinan sertifikat jaminan fidusia tersebut menjadi hak konsumen.
Dan jika konsumen merasa tidak pernah melakukan pembuatan akta fidusia di notaris manapun, namun ketika eksekusi dilakukan si debt collector menunjukan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada konsumen, maka patut dipertanyakan sebab sertifikat jaminan fidusia tersebut lahir dari akta dibawah tangan dan bukan akta otentik yang (dibuat) dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai2 umum yang berkuasa untuk itu, ditempat dimana akta dibuat. (SAJM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar