Senin, 18 September 2017

EKSEKUSI FIDUSIA DIMALAM HARI, LPK CITRA Mandiri PERTANYAKAN S.O.P PT. FIF DURI



Ketua LPK CITRA Mandiri malam ini sekitar pukul 19:00 WIB tadi, dikagetkan oleh sambungan handphone konsumen PT. FIF Duri

Duri (18/09), Konsumen tersebut mengeluhkan bahwa Debt Collector perusahaan tersebut sedang berada dirumahnya, mereka mau melakukan eksekusi secara fidusia tutur konsumen. Atas informasi konsumen itu lalu Ketua LPK CITRA Mandiri menyarankan konsumen agar meminta semua dokumen dari perusahaan tersebut dan mengirimkannya melalui WA, setelah kiriman tersebut diterima ternyata mereka hanya membawa kopian Sertifikat Jaminan Fidusia dan kopian data objek fidusia tanpa dilengkapi dokumen asli dari perusahaan FIF tersebut, dan pada kopi data objek fidusia tersebut ditanda tangani oleh Shelly Yeneda, SH M. KN.


Lalu Pak Agoes (nama panggilan) Ketua LPK CITRA Mandiri tersebut meminta konsumen agar memberikan handphone tersebut kepada Debt Collector, melalui percakapan tersebut Pak Agoes  memberikan arahan kepada sang Debt Colector,


“ jika anda mau eksekusi secara fidusia, ada aturannya anda tidak boleh melakukan eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut dengan cara sembarangan, anda harus membawa dokumen asli dan memperlihatkan Akta Fidusia dan Seftifikat Jaminan Fidusia tersebut kepada konsumen sebelum melakukan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut, eksekusi tidak boleh bertentangan dengan UU NO 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA, jangan sesekali melakukan eksekusi tersebut di malam hari karena hal tersebut sudah melanggar UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, Konsumen punya hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, apalagi kedatangan anda berjumlah 3 orang sementara konsumen tinggal didaerah terpencil. “ ucap Pak Agoes


Lantas dalam percakapan tersebut Pak Agoes selaku Ketua LPK CITRA Mandiri ini meminta agar debt collektor tersebut meninggalkan rumah konsumen karena hari sudah malam, ironisnya debt colletor tersebut tetap bersikeras akan melakukan eksekusi dan berkata “ ini masih jam kerja kami pak ungkap si debt col, kemudian dengan nada meninggi si debt col FIF tersebut mengatakan “ kami tidak ada urusan dengan bapak, urusan kami cuma sama konsumen ini “ dan Pak Agoes pun menjelaskan jati diri lembaga yang dipimpinnya dan meminta si debt col tersebut menunggu ia di rumah konsumen itu, dan Pak Agoes pun bergegas menuju rumah konsumen, namun sebelumnya beliau menyambangi Kantor Polsek Mandau guna berkoordinasi dengan penyidik mengenai ulah karyawan FIF yang tidak tau peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tersebut


Setelah Pak Agoes menceritakan ulah debt collector FIF tersebut kepada penyidik, Penyidik Polsek Mandau itu juga berpandangan sama dengan Pak Agoes “ eksekusi dengan cara memaksa tidak boleh terjadi, jika mereka melakukan eksekusi sepihak dengan paksaan baik siang maupun malam hari buat laporan disini atas perampasan, meskipun mereka punya sertifikat jaminan fidusia namun harus tetap ada surat perintah eksekusi dari pengadilan dan polisipun bisa membantu pendampingan pengamanan eksekusi jika semua aturannya telah terpenuhi ungkap penyidik ", setelah selesai berkoordinasi dengan penyidik tersebut lalu Pak Agoes segera menaiki mobilnya


Dan setelah menstarter mobilnya, Pak Agoes kembali menghubungi konsumen FIF tersebut dan meminta agar konsumen menceritakan tentang pertemuan dirinya dengan penyidik tersebut kepada debt collector FIF yang masih dirumahnya itu, namun tidak lama setelah itu, konsumen tersebut balik menghubungi Paka Agoes dan mengatakan bahwa mereka telah meninggalkan kediamannya, mendengar ucapan konsumen tersebut Pak Agoes lantas memutar arah dan kembali kekantor LPK CITRA Mandiri.

Atas kejadian ini Ketua LPK CITRA Mandiri menghimbau kepada konsumen agar selalu waspada serta meningkatkan kehati-hatiannya, karena belakangan ini banyak kejahatan perampasan dengan berkedok debt collector atau eksekusi fidusia yang tidak jelas dokumennya, sehingga benda yang di rampas dari tangan konsumen tak kunjung sampai ke tangan kreditur/lesing.

KONSUMEN TENTU INGIN TAU APA ITU FIDUSIA, namun sebelum melanjutkan membaca ada baiknya buka link ini Sertifikat Jaminan Fidusia
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sebagai konsumen cerdas sudah pasti tau Sertifikat Jaminan Fidusia, dan tentulah tau pula bahwa proses lahirnya sertifikat tersebut dimulai dari pembuatan akta fidusia di kantor notaris secara berhadap-hadapan antara konsumen/debitur dan kreditur/lesing dengan pihak notaris, kemudian akta fidusia tersebut didaftarkan oleh kreditur/lesing ke kantor fidusia atas surat kuasa konsumen selaku pemberi fidusia dan setelah sertikat fidusia tersebut diterbitkan, maka Departemen Fidusia menyerahkannya kepada kreditur/lesing selaku penerima fidusia, namun salinan akta fidusia dan salinan sertifikat jaminan fidusia tersebut menjadi hak konsumen.

Dan jika konsumen merasa tidak pernah melakukan pembuatan akta fidusia di notaris manapun, namun ketika eksekusi dilakukan si debt collector menunjukan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada konsumen, maka patut dipertanyakan sebab sertifikat jaminan fidusia tersebut lahir dari akta dibawah tangan dan bukan akta otentik yang (dibuat) dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai2 umum yang berkuasa untuk itu, ditempat dimana akta dibuat. (SAJM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LPK CITRA Mandiri : KELANGKAAN TIDAK ADA, TAPI HARGA GAS 3 KG MELAMBUNG

Penelusuran pada tanggal (10/11) tersebut dilakukan oleh LPKCM dikarenakan akhir-akhir ini banyaknya masyarakat yang resah dan mengeluhka...

SEKILAS TENTANG LPK CITRA Mandiri