Kunjungan Kasi dan Kabid Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten
Bengkalis tersebut juga didampingi oleh Kepala UPT. Perlindungan Konsumen dan
Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Kecamatan Mandau
Duri (20/10),
Kunjungan
Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkalis dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian tersebut terjadi karena sehari sebelumnya Ketua LPK CITRA Mandiri
Syahril Agoes di dampingi oleh Bagian Penindakan Safitri, SH sudah
melakukan kunjungan terlebih dahulu ke Kantor Instansi tersebut, dan kedatangan Wakil Pemerintah yang mewakili instansi Perdagangan dan Perindustrian tersebut disambut hangat oleh Ketua, sejumlah
Pengurus dan Anggota LPK CITRA Mandiri
Pertemuan yang berlansung hampir 2 jam itu membahas berbagai hal
tentang perlindungan konsumen dan juga membahas tentang peralihan
pelaksanaan perlindungan konsumen kepada Pemerintah Provinsi atas UU
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah namun meski demikian
Proses Kewenangan Penerbitan TDLPK dan penyampaian Laporan Tahunan LPKSM
tetap berada pada Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan Keputsan
Menperindag RI nomor 302/MPP/Kep/10/2001
Selain itu pertemuan
tersebut juga membahas program kerja LPK CITRA Mandiri, Ketua LPKCM
menyampaikan bahwa ia telah mempunyai strategi khusus dalam pelaksanaan
tugas, pembinaan dan pengawasan barang/jasa yang beredar namun ia lebih
menitik beratkan pada 9 sektor prioritas sesuai pedoman Lampiran Perpres
Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen
(STRANAS-PK), dan selaku Ketua LPK CITRA Mandiri yang kerap disapa Pak Agoes ini berjanji akan
menindaklanjuti setiap keluhan dan pengaduan masyarakat selaku konsumen
dengan sebaik-baiknya guna menyeret para pelaku usaha yang melanggar
baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai kewenangan lembaga yang ia
pimpin.
Saat ini kami telah mensosialisasikan tugas, pengawasan
dan kewenangan lembaga kepada para pelaku usaha tuturnya. (Tim
Publikasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar