Duri (10/10),
Survey dan pengawasan yang dilakukan oleh LPK CITRA Mandiri ini berlangsung selama 2 hari, dari tanggal 8 hingga 9 Nopember 2017, dihari pertama pengawasan LPK CITRA Mandiri menurunkan
4 orang pengawas yang di pimpin langsung oleh Pak Agoes sapaan pria yang di
tuakan dalam lembaga ini dengan di dampingi 3 anggotanya yang bernama Sdr. Azazi,
Sdr. Nofi Efendi dan Sdr. Irwandi sesuai keahlian dan bidang
masing-masing,
serta di dampingi oleh petugas RSUD Mandau (instansi terkait) yang
bernama Suci
Astuti, kemudian pada hari kedua Pengawas dari LPK CITRA Mandiri ini
tidak ada yang berubah namun dari pihak RSUD di dampingi oleh Sdr. Safri
Para Pengawas LPK CITRA Mandiri ini hanya menelusuri tempat
atau ruangan yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa yang diduga tidak memenuhi unsur keamanan,
kesehatan, kenyamanan dan keselamatan konsumen.
Seusai
pengawasan melalui survey tersebut, Pak Agoes tidak menafikkan bahwa adanya
dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur tersebut, namun beliau enggan
menyebutkan secara rinci dan beliau hanya mengatakan bahwa “ LPK CITRA Mandiri adalah
lembaga perpanjangan tangan, mata dan telinga menteri dan masyarakat “, maka kami
akan menyampaikan hasil pengawasan tersebut sesuai tugas dan kewenangan kami
sebagaimana tercantum pada Pasal 10 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2001 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan
Konsumen yang bunyinya adalah sebagai berikut :
Hasil pengawasan oleh LPKSM dapat
disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan
menteri teknis
Akan tetapi setelah pengkajian dan setelah laporan tersebut rampung kami susun ujar Pak Agoes
Ketua LPK
CITRA Mandiri ini menegaskan bahwa ia dan anggotanya akan mengawasi seluruh jasa pelayanan
kesehatan di seluruh wilayah Republik Indonesia ini dan bukan hanya di Mandau ini saja tuturnya, dia mengatakan tidak boleh ada satu pelaku usahapun yang
menolak untuk diawasi, sebab hal tersebut adalah bentuk perlawanan atau bentuk
ketidak patuhan terhadap ketentuan, peraturan dan perundang undangan yang
berlaku, namun jika ada pihak yang merasa keberatan diawasi silahkan layangkan gugatan uji
materi terhadap Undang undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
dan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Strategi Nasional
Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK) beserta lampirannya tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebab
Jasa Pelayanan Kesehatan adalah termasuk satu dari 9 sektor prioritas yang
harus diawasi secara ketat berdasarkan PERPRES NO 50 TAHUN 2017 tersebut.
Pak Agoes
juga menambahkan setiap pelaku usaha dan konsumen harus memahami UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebab dalam UU tersebut bahwa yang dimaksud dengan :
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberi perlindungan kepada konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik
yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Pejelasan Pasal
Pelaku usaha yang termasuk dalam
pengertian ini adalah perusahaan, korporasi, koperasi, BUMN, koperasi,
importir, pedagang, distributor, dan lain lain.
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud,
baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat
dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau
dimanfaatkan oleh konsumen.
Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi
yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
ucap Ketua LPK CITRA Mandiri ini.
(Tim Publikasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar