Senin, 30 Oktober 2017

Ketua dan Humas LPK CITRA Mandiri lakukan kunjungan ke RSUD Mandau, SPBU Hangtuah dan Amadeo Hotel Duri



Duri (30/10)
Kunjungan LPK CITRA Mandiri ke 3 kantor pelaku usaha tersebut dalam rangka membahas rencana kerjasama dengan instansi tersebut di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perlindungan konsumen, di RSUD Mandau Ketua dan Humas LPKCM semula akan menemui Direktur RSUD Mandau namun karena Direktur RSUD tersebut satu bulan belakangan ini disibukkan dengan tugas Plt. RSUD Bengkalis yang juga diembannya sehingga kunjungan LPK CITRA Mandiri yang di wakili oleh Ketua dan Humas LPKCM tersebut dijamu dan disambut oleh Humas RSUD Mandau yaitu Pak Rangga

Dalam pertemuan tersebut bahwa Pak Rangga menyampaikan terkait surat sosialisasi LPK CITRA Mandiri yang telah diterima pihak RSUD pada tanggal 16 Oktober 2017 lalu tersebut masih dipelajari oleh Direktur dan belum didisposisi ke bagian Humas, nanti manakala sudah sampai ke Humas kami akan segera tindaklanjuti terkait surat sosialisasi LPK CITRA Mandiri tentang perlindungan konsumen tersebut dan kami berterima kasih karena LPK CITRA Mandiri akan mengawasi RSUD ini ujar Pak Rangga. Dan selanjutnya wakil dari pihak LPKCM dan pihak RSUD tersebut hanya bincang2 santai sambil bertukar informasi mengenai perlindungan konsumen dan kemudian pertemuan yang kurang dari satu jam tersebut diakhiri dengan foto bareng.

Setelah meninggalkan RSUD Mandau Ketua dan Humas LPKCM melanjutkan kunjungannya ke SPBU Hangtuah, disana Ketua dan Humas LPKCM di sambut oleh Pak Arel selaku kepala pelaksana SPBU tersebut, dalam pertemuan itu Pak Agoes sapaan Ketua LPKCM mempertanyakan terkait kelangkaan BBM berjenis Premium yang hampir setiap harinya 6 sampai 7 jam tidak ada pelayanan pada pompa pada bagian premium, namun pada saat kedatangan ke 2 wakil LPK CITRA Mandiri tersebut pompa pada bagian Pertalite dan Pertamax tidak ada satu mobilpun yang melakukan pengisian sementara pada bagian Premium terjadi antrian panjang, menyikapi keadaan tersebut kemudian Pak Arel meresponnya

“ Antrian terjadi disebabkan BBM berjenis premium baru saja selesai dibongkar pak, terkait kelangkaan kami diberi jatah oleh pertamina, semula 32 ribu liter terus berkurang menjadi 16.000 liter dan satu bulan belakangan ini hanya 8 ribu liter “ kami siap untuk diawasi LPK CITRA Mandiri ucap Pak Arel.

Kemudian Humas LPKCM melakukan pemotretan terhadap antrian kendaraan tersebut untuk di pertanyakan kepada pertamina sebab pertamina pusat mengklaim secara sepihak bahwa penjualan premium menurun namun kenyataannya tidak demikian melainkan dibatasi dan terkesan memaksa masyarakat membeli BBM berjenis Pertalite dan Pertamax, LPK CITRA Mandiri prihatin bahwa hal ini akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat tutur Pak Azazi selaku Humas LPKCM ini.


Lalu kunjungan Ketua dan Humas LPK CITRA Mandiri tersebut dilanjutkan ke Amadeo Hotel, di Hotel berbintang 3 yang tergolong baru itu wakil LPKCM ini disambut oleh bagian HRD, semula pihak Amadeo berkeberatan diawasi oleh LPK CITRA Mandiri namun setelah mendapatkan penjelasan dari Pak Agoes bahwa LPK CITRA Mandiri selaku LPKSM adalah pemegang amanah dari UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta kegiatannya diatur oleh pemerintah berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen dan PP Nomor 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, maka berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tersebut bahwa;

KONSUMEN adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan 

PELAKU USAHA adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi,

PERLINDUNGAN KONSUMEN adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen,

Maka dari bunyi undang undang tersebut dapat disimpulkan bahwa TAMU adalah Konsumen dan HOTEL adalah pelaku usaha maka dari itu setiap pelaku usaha di wilayah republik ini wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan dan perundang undangan yang berlaku imbuh Pak Agoes. Kemudian pihak Amadeo berjanji akan mempelajari lagi surat sosialisasi perlindungan konsumen yang telah mereka terima pada tanggal 7 Oktober lalu tersebut dan akan mengabari LPK CITRA Mandiri untuk pertemuan selanjutnya. (Tim Publikasi)

Rabu, 25 Oktober 2017

LPK CITRA Mandiri penuhi undangan Direktur RS. Thursina dan melakukan kunjungan ke Pusat Perbengkelan PT. Delta Variasi Hangtuah Duri



Duri (25/10),
Pertemuan antara LPK CITRA Mandiri dengan RS. Thursina tersebut dihadiri oleh masing-masing pihak yaitu dari RS. Thursina dr. Resfaldi Putra selaku Direktur, dr. Dodi Mustika selaku Direksi dan Sdr. Belman Junaidi selaku Manager, sementara dari LPK CITRA Mandiri dihadiri oleh Sdr. Syahril Agoes selaku Ketua dan di dampingi oleh Sdr. Azazi selaku Humas

Pertemuan yang di inisiasi oleh RS. Thursina seminggu lalu itu berlangsung 2 jam 30 menit, di buka oleh Sdr. Belman Junaidi, dalam pembukaan tersebut Sdr. Belman Junaidi menjelaskan bahwa saat ini rumah sakit telah mempunyai lembaga pengawas namun meskipun demikian beliau tetap meminta penjelasan kepada Ketua LPK CITRA Mandiri agar menjelaskan tentang tugas pengawasan LPK CITRA Mandiri dan keterkaitan lembaga perlindungan konsumen tersebut dengan rumah sakit

Merespon penyampaian Sdr. Belman Junaidi tersebut Pak Agoes (nama sapaan) Ketua LPK CITRA Mandiri, menjelaskan bahwa lahirnya lembaga pembinaan dan pengawasan rumah sakit tersebut adalah berdasarkan Ayat (1) Pasal 54 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit dan bunyi pasal tersebut menjelaskan :

Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyaratan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing “.

Jika dikaitkan bunyi pasal tersebut dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sudah sangat jelas bahwa LPK CITRA Mandiri selaku LPKSM mempunyai tugas, pembinaan dan pengawasan terhadap jasa layanan kesehatan dan rumah sakit di seluruh wilayah Republik Indonesia, maka selaku lembaga perlindungan konsumen kami akan mengawasi sesuai pedoman pada lampiran peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK), sebab dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 50 tersebut bahwa jasa layanan kesehatan termasuk dalam 9 sektor prioritas, namun jika ada penolakan dari pihak rumah sakit, maka hal tersebut adalah bentuk perlawanan atau ketidak patuhan penyelenggara rumah sakit terhadap ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan semestinya rumah sakit wajib menghormati dan melindungi hak-hak konsumen/pasien. Imbuh Pak Agoes

Setelah mendengar penjelasan dari Pak Agoes tersebut, kemudian dr. Resfaldi Putra selaku Direktur dan dr. Dodi Mustika selaku Direksi mengajukan pertanyaan secara bergantian terkait rencana kerjasama tentang pembinaan dan pengawasan seperti apa yang akan kita jalin kedepan dalam rangka pelaksanaan pengawasan perlindungan konsumen, namun sayangnya tengah asyik dan saling berebut bicara dalam soal tanya jawab tersebut, tiba-tiba dr. Resfaldi Putra menerima telp bahwa ada pasien gawat darurat disebabkan kecelakaan, maka kedua dokter tersebut segera meninggalkan pertemuan hingga akhirnya pertemuan itu hanya dilanjutkan dengan obrolan serta diskusi saja denga Sdr. Belman Junaidi kemudian kedua pihak berjanji akan mencari waktu yang tepat untuk pertemuan berikutnya “ kami siap untuk bekerjasama dan siap untuk diawasi ucap Sdr. Belman Junaidi “ lalu pertemuan tersebut diakhiri dengan beramah tamah dan makan siang bersama

Setelah meninggalkan RS. Thursina Ketua dan Humas LPK CITRA Mandiri melanjutkan agenda kunjungan mereka ke Pusat Perbengkelan PT. Delta Variasi Hangtuah Duri. Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Pimpinan yang sekaligus pemilik bengkel tersebut, kedua pihak hanya melakukan pembicaraan ringan dan saling bertukar informasi mengenai perlindungan konsumen dan Ketua LPKCM mengingatkan pemilik bengkel jika suatu saat ada pihak lesing mendatangi bengkel ini dengan maksud untuk melakukan eksekusi terhadap benda yang menjadi jaminan fidusia tanpa setahu pemilik benda, jangan pernah memberikannya sebab hal ini kerap terjadi pada bengkel lain yang ketika mobil konsumen dalam pekerjaan bengkel lalu pihak lesing memanfaatan situasi, yang harus diingat bahwa pihak bengkel tidak mempunyai hak untuk menyerahkan kendaraan konsumen kepada siapapun tanpa sepengetahuan pemilik dan manakala ada kejadian seperti itu silahkan hubungi LPK CITRA Mandiri tutur Pak Agoes (Tim Publikasi)   

LPK CITRA Mandiri penuhi undangan Direktur RS. Thursina dan melakukan kunjungan ke Pusat Perbengkelan PT. Delta Variasi Hangtuah Duri


Duri (25/10),
Pertemuan antara LPK CITRA Mandiri dengan RS. Thursina tersebut dihadiri oleh masing-masing pihak yaitu dari RS. Thursina dr. Resfaldi Putra selaku direktur, dr. Dodi Mustika dan Sdr. Belman Junaidi selaku Manager, sementara dari LPK CITRA Mandiri dihadiri oleh Sdr. Syahril Agoes selaku Ketua dan di dampingi oleh Sdr. Azazi selaku Humas

Pertemuan yang di inisiasi oleh RS. Thursina seminggu lalu tersebut berlangsung 2 jam 30 menit, di buka oleh Sdr. Belman Junaidi, dalam pembukaan tersebut Sdr. Belman Junaidi menjelaskan bahwa saat ini rumah sakit telah mempunyai lembaga pengawas namun meskipun demikian beliau tetap meminta penjelasan kepada Ketua LPK CITRA Mandiri agar menjelaskan tentang tugas pengawasan LPK CITRA Mandiri dan keterkaitan lembaga perlindungan konsumen tersebut dengan rumah sakit

Merespon penyampaian Sdr. Belman Junaidi tersebut Pak Agoes (nama sapaan) Ketua LPK CITRA Mandiri, menjelaskan bahwa lahirnya lembaga pembinaan dan pengawasan rumah sakit tersebut adalah berdasarkan Ayat (1) Pasal 54 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit dan bunyi pasal tersebut menjelaskan :

 Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyaratan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing “.

Jika dikaitkan bunyi pasal tersebut dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sudah sangat jelas bahwa LPK CITRA Mandiri selaku LPKSM mempunyai tugas, pembinaan dan pengawasan terhadap jasa layanan kesehatan dan rumah sakit di seluruh wilayah Republik Indonesia, maka selaku lembaga perlindungan konsumen kami akan mengawasi sesuai pedoman lampiran peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK), sebab dalam Lampiran Peraturan Presiden nomor 50 tersebut bahwa jasa layanan kesehatan termasuk 9 sektor prioritas, namun jika ada penolakan dari pihak rumah sakit, maka hal tersebut adalah bentuk perlawanan atau ketidak patuhan penyelenggara rumah sakit terhadap ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan semestinya rumah sakit wajib menghormati dan melindungi hak-hak konsumen/pasien. Imbuh Pak Agoes

Setelah mendengar penjelasan dari Pak Agoes tersebut, kemudian dr. Resfaldi Putra selaku direktur dan dr. Dodi Mustika mengajukan pertanyaan secara bergantian terkait rencana kerjasama tentang pembinaan dan pengawasan seperti apa yang akan kita jalin kedepan dalam rangka pelaksanaan perlindungan konsumen, sayangnya tengah asyik dan saling berebut bicara dalam tanya jawab tersebut, tiba-tiba dr. Resfaldi Putra menerima telp bahwa ada pasien gawat darurat disebabkan kecelakaan, maka kedua dokter tersebut segera meninggalkan pertemuan hingga akhirnya pertemuan itu hanya dilanjutkan dengan obrolan serta diskusi saja kemudian kedua pihak akan mencari waktu yang tepat untuk pertemuan berikutnya dan pertemuan diakhiri dengan beramah tamah dan makan siang bersama
 
Setelah meninggalkan RS. Thursina Ketua dan Humas LPK CITRA Mandiri melanjutkan agenda kunjungannya ke Pusat Perbengkelan PT. Delta Variasi Hangtuah Duri. Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Pimpinan yang sekaligus pemilik bengkel tersebut, kedua pihak hanya melakukan pembicaraan ringan dan saling bertukar informasi mengenai perlindungan konsumen dan Ketua LPKCM mengingatkan pemilik bengkel jika suatu saat ada pihak lesing mendatangi bengkel ini dengan maksud untuk melakukan eksekusi terhadap benda yang menjadi jaminan fidusia tanpa setahu pemilik benda, jangan pernah memberikannya sebab hal ini kerap terjadi pada bengkel lain yang ketika mobil konsumen dalam pekerjaan bengkel lalu pihak lesing memanfaatan situasi, yang harus diingat bahwa pihak bengkel tidak mempunyai hak untuk menyerahkan kendaraan konsumen kepada siapapun tanpa sepengetahuan pemilik dan manakala ada kejadian seperti itu silahkan hubungi LPK CITRA Mandiri tutur Pak Agoes (Tim Publikasi)

Jumat, 20 Oktober 2017

DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN BENGKALIS KUNJUNGI KANTOR PUSAT LPK CITRA Mandiri

Kunjungan Kasi dan Kabid Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis tersebut juga didampingi oleh Kepala UPT. Perlindungan Konsumen dan Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Kecamatan Mandau

Duri (20/10),
Kunjungan Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkalis dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian tersebut terjadi karena sehari sebelumnya Ketua LPK CITRA Mandiri Syahril Agoes di dampingi oleh Bagian Penindakan Safitri, SH sudah melakukan kunjungan terlebih dahulu ke Kantor Instansi tersebut, dan kedatangan Wakil Pemerintah yang mewakili instansi Perdagangan dan Perindustrian tersebut disambut hangat oleh Ketua, sejumlah Pengurus dan Anggota LPK CITRA Mandiri

Pertemuan yang berlansung hampir 2 jam itu membahas berbagai hal tentang perlindungan konsumen dan juga membahas tentang peralihan pelaksanaan perlindungan konsumen kepada Pemerintah Provinsi atas UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah namun meski demikian Proses Kewenangan Penerbitan TDLPK dan penyampaian Laporan Tahunan LPKSM tetap berada pada Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan Keputsan Menperindag RI nomor 302/MPP/Kep/10/2001

Selain itu pertemuan tersebut juga membahas program kerja LPK CITRA Mandiri, Ketua LPKCM menyampaikan bahwa ia telah mempunyai strategi khusus dalam pelaksanaan tugas, pembinaan dan pengawasan barang/jasa yang beredar namun ia lebih menitik beratkan pada 9 sektor prioritas sesuai pedoman Lampiran Perpres Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK), dan selaku Ketua LPK CITRA Mandiri yang kerap disapa Pak Agoes ini berjanji akan menindaklanjuti setiap keluhan dan pengaduan masyarakat selaku konsumen dengan sebaik-baiknya guna menyeret para pelaku usaha yang melanggar baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai kewenangan lembaga yang ia pimpin.

Saat ini kami telah mensosialisasikan tugas, pengawasan dan kewenangan lembaga kepada para pelaku usaha tuturnya. (Tim Publikasi)

LPK CITRA Mandiri : KELANGKAAN TIDAK ADA, TAPI HARGA GAS 3 KG MELAMBUNG

Penelusuran pada tanggal (10/11) tersebut dilakukan oleh LPKCM dikarenakan akhir-akhir ini banyaknya masyarakat yang resah dan mengeluhka...

SEKILAS TENTANG LPK CITRA Mandiri