![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfPQH4EHc7HlQRxo2oS4Nbi8rXDUoQqnKj35nOOQOO3ekC-lMjh-Hrmi3OzCJ5uaJodQa4dDfs81ernVqpnUIhA4-K3HX6jvzzZKfIlwlFtDceRgRStE3r1aFnUzR9pUXUVsWmAwCWANM/s400/IMG-20171030-WA0007.jpg)
Duri (30/10)
Kunjungan LPK CITRA Mandiri ke 3 kantor pelaku usaha tersebut dalam rangka membahas rencana kerjasama dengan instansi tersebut di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perlindungan konsumen, di RSUD Mandau Ketua dan Humas LPKCM semula akan menemui Direktur RSUD Mandau namun karena Direktur RSUD tersebut satu bulan belakangan ini disibukkan dengan tugas Plt. RSUD Bengkalis yang juga diembannya sehingga kunjungan LPK CITRA Mandiri yang di wakili oleh Ketua dan Humas LPKCM tersebut dijamu dan disambut oleh Humas RSUD Mandau yaitu Pak Rangga
Kunjungan LPK CITRA Mandiri ke 3 kantor pelaku usaha tersebut dalam rangka membahas rencana kerjasama dengan instansi tersebut di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perlindungan konsumen, di RSUD Mandau Ketua dan Humas LPKCM semula akan menemui Direktur RSUD Mandau namun karena Direktur RSUD tersebut satu bulan belakangan ini disibukkan dengan tugas Plt. RSUD Bengkalis yang juga diembannya sehingga kunjungan LPK CITRA Mandiri yang di wakili oleh Ketua dan Humas LPKCM tersebut dijamu dan disambut oleh Humas RSUD Mandau yaitu Pak Rangga
Dalam pertemuan tersebut bahwa Pak Rangga menyampaikan terkait surat sosialisasi LPK CITRA Mandiri yang telah diterima pihak RSUD pada tanggal 16 Oktober 2017 lalu tersebut masih dipelajari oleh Direktur dan belum didisposisi ke bagian Humas, nanti manakala sudah sampai ke Humas kami akan segera tindaklanjuti terkait surat sosialisasi LPK CITRA Mandiri tentang perlindungan konsumen tersebut dan kami berterima kasih karena LPK CITRA Mandiri akan mengawasi RSUD ini ujar Pak Rangga. Dan selanjutnya wakil dari pihak LPKCM dan pihak RSUD tersebut hanya bincang2 santai sambil bertukar informasi mengenai perlindungan konsumen dan kemudian pertemuan yang kurang dari satu jam tersebut diakhiri dengan foto bareng.
Setelah meninggalkan RSUD Mandau Ketua dan Humas LPKCM melanjutkan kunjungannya ke SPBU Hangtuah, disana Ketua dan Humas LPKCM di sambut oleh Pak Arel selaku kepala pelaksana SPBU tersebut, dalam pertemuan itu Pak Agoes sapaan Ketua LPKCM mempertanyakan terkait kelangkaan BBM berjenis Premium yang hampir setiap harinya 6 sampai 7 jam tidak ada pelayanan pada pompa pada bagian premium, namun pada saat kedatangan ke 2 wakil LPK CITRA Mandiri tersebut pompa pada bagian Pertalite dan Pertamax tidak ada satu mobilpun yang melakukan pengisian sementara pada bagian Premium terjadi antrian panjang, menyikapi keadaan tersebut kemudian Pak Arel meresponnya
“ Antrian terjadi disebabkan BBM berjenis premium baru saja selesai dibongkar pak, terkait kelangkaan kami diberi jatah oleh pertamina, semula 32 ribu liter terus berkurang menjadi 16.000 liter dan satu bulan belakangan ini hanya 8 ribu liter “ kami siap untuk diawasi LPK CITRA Mandiri ucap Pak Arel.
Kemudian Humas LPKCM melakukan pemotretan terhadap antrian kendaraan tersebut untuk di pertanyakan kepada pertamina sebab pertamina pusat mengklaim secara sepihak bahwa penjualan premium menurun namun kenyataannya tidak demikian melainkan dibatasi dan terkesan memaksa masyarakat membeli BBM berjenis Pertalite dan Pertamax, LPK CITRA Mandiri prihatin bahwa hal ini akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat tutur Pak Azazi selaku Humas LPKCM ini.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiuKDsdzDQJkFCpOknZOW11KxCDyK2acmT5iJIqcsBXmeTR4kroM05qStr7s56N1-Gdp0TkglnzUOXeUEY9yRJG_VmT7EScqfougDFPjKjmiQVcZOz9ETuZLtP0aIeIWB6wXLaXrTdTrzw/s320/IMG-20171030-WA0011.jpg)
KONSUMEN adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
PELAKU USAHA adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi,
PERLINDUNGAN KONSUMEN adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen,
Maka dari bunyi undang undang tersebut dapat disimpulkan bahwa TAMU adalah Konsumen dan HOTEL adalah pelaku usaha maka dari itu setiap pelaku usaha di wilayah republik ini wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan dan perundang undangan yang berlaku imbuh Pak Agoes. Kemudian pihak Amadeo berjanji akan mempelajari lagi surat sosialisasi perlindungan konsumen yang telah mereka terima pada tanggal 7 Oktober lalu tersebut dan akan mengabari LPK CITRA Mandiri untuk pertemuan selanjutnya. (Tim Publikasi)