Sabtu, 11 November 2017

LPK CITRA Mandiri : KELANGKAAN TIDAK ADA, TAPI HARGA GAS 3 KG MELAMBUNG

Penelusuran pada tanggal (10/11) tersebut dilakukan oleh LPKCM dikarenakan akhir-akhir ini banyaknya masyarakat yang resah dan mengeluhkan atas lambungan harga khususnya Gas 3 Kg yang di mulai dari :

Harga eceran Rp, 19.000,- hingga Rp, 30.000,- hingga ke tangan konsumen
Harga di pangkalan ( hasil survey di 3 pangkalan ) Rp, 18.000,- hingga Rp, 20.000,-


Atas kesimpang siuran harga tersebut, maka LPK CITRA Mandiri mendatangi 2 Agen yang berdomisili di Duri, namun sayangnya ke 2 Agen tersebut tak satupun diberhasil ditemui sebab kantor agen tersebut seolah simbol saja alias seperti tak berpenghuni

Kemudian Tim Pengawas LPK CITRA Mandiri mendatangi Kantor SPBE di Kulim, kantor yang khusus pendistribusian Gas 3 Kg ini, dan Pak Agoes selaku komando pengawas tersebut memintak Sdr. Edison selaku pengawas SPBE agar menjelaskan tentang proses pendistribusian Gas 3 Kg tersebut hingga ke tangan Agen, dalam penjelasan Sdr. Edison tersebut bahwa pendistribusian lancar dan tidak ada pembatasan, gas tersebut dilansir dari Dumai kesini kemudian kami distribusikan ke Agen, terkait harga kami tidak tahu sebab kami hanya terima surat permintaan saja tapi tidak melihat duit, dituturkan oleh Tim Pengawas LPKCM ini.

Atas kejadian ini LPK CITRA Mandiri akan menjumpai PT. Wahana selaku agen terbesar di Duri, sebab kami akan melaporkan siapa yang bermain dibalik kenaikan harga Gas 3 Kg ini, kami akan cari itu sebab mereka telah banyak rugikan konsumen, yakinlah.... mencarinya tidak sulit karena mereka hanya 3 sekawan, Agen, Pangkalan dan Pengecer atau pemain tunggal agen sekaligus pangkalan dan pengecer ucap Pak Agoes. Tim Publikasi

Kamis, 09 November 2017

LPK CITRA MANDIRI SUDAH LAKUKAN SURVEY DAN PENGAWASAN TERHADAP RSUD MANDAU

Duri (10/10),
Survey dan pengawasan yang dilakukan oleh LPK CITRA Mandiri ini berlangsung selama 2 hari, dari tanggal 8 hingga 9 Nopember 2017, dihari pertama pengawasan LPK CITRA Mandiri menurunkan 4 orang pengawas yang di pimpin langsung oleh Pak Agoes sapaan pria yang di tuakan dalam lembaga ini dengan di dampingi 3 anggotanya yang bernama Sdr. Azazi, Sdr. Nofi Efendi dan Sdr. Irwandi sesuai keahlian dan bidang masing-masing, serta di dampingi oleh petugas RSUD Mandau (instansi terkait) yang bernama Suci Astuti, kemudian pada hari kedua Pengawas dari LPK CITRA Mandiri ini tidak ada yang berubah namun dari pihak RSUD di dampingi oleh Sdr. Safri

Para Pengawas LPK CITRA Mandiri ini hanya menelusuri tempat atau ruangan yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa yang diduga tidak memenuhi unsur keamanan, kesehatan, kenyamanan dan keselamatan konsumen.

Seusai pengawasan melalui survey tersebut, Pak Agoes tidak menafikkan bahwa adanya dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur tersebut, namun beliau enggan menyebutkan secara rinci dan beliau hanya mengatakan bahwa “ LPK CITRA Mandiri adalah lembaga perpanjangan tangan, mata dan telinga menteri dan masyarakat “, maka kami akan menyampaikan hasil pengawasan tersebut sesuai tugas dan kewenangan kami sebagaimana tercantum pada Pasal 10 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen yang bunyinya adalah sebagai berikut :
 
Hasil pengawasan oleh LPKSM dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis

Akan tetapi setelah pengkajian dan setelah laporan tersebut rampung kami susun ujar Pak Agoes

Ketua LPK CITRA Mandiri ini menegaskan bahwa ia dan anggotanya akan mengawasi seluruh jasa pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Republik Indonesia ini dan bukan hanya di Mandau ini saja tuturnya, dia mengatakan tidak boleh ada satu pelaku usahapun yang menolak untuk diawasi, sebab hal tersebut adalah bentuk perlawanan atau bentuk ketidak patuhan terhadap ketentuan, peraturan dan perundang undangan yang berlaku, namun jika ada pihak yang merasa keberatan diawasi silahkan layangkan gugatan uji materi terhadap Undang undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK) beserta lampirannya tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebab Jasa Pelayanan Kesehatan adalah termasuk satu dari 9 sektor prioritas yang harus diawasi secara ketat berdasarkan PERPRES NO 50 TAHUN 2017 tersebut.

Pak Agoes juga menambahkan setiap pelaku usaha dan konsumen harus memahami UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebab dalam UU tersebut bahwa yang dimaksud dengan :
  
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Pejelasan Pasal
Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan, korporasi, koperasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain lain.

Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

ucap Ketua LPK CITRA Mandiri ini. (Tim Publikasi)

KETUA DAN TIM LPK CITRA Mandiri TEMUI CAMAT, Kapolsek dan Lurah Talang Mandi Kecamatan Mandau



Duri (09/11), Pertemuan secara maraton yang dilakukan oleh Ketua LPK CITRA Mandiri dengan di dampingi oleh Sdr. Azazi selaku Humas, dan 2 anggota pada bagian Penyuluhan & Survey yaitu Sdr. Nofi Efendi dan Sdr. Irwandi tersebut berlangsung pada tanggal, 7 Nopember 2017 lalu, disambut hangat oleh Camat Mandau Bapak Basuki Rakhmad selaku orang nomor satu di mandau ini.


Pertemuan yang berlansung jam lebih itu diawali oleh permintaan maaf oleh Pak Basuki Rakhmad atas kelamaan Tim LPK CITRA Mandiri menunggu karena sebelumnya Pak Basuki Rakhmad mengikuti rapat dengan para kepala jajaran pemerintah yang berada dalam ruang lingkup tugas beliau termasuk juga dihadiri oleh Wakapolsek Mandau dan wakil dari Satlantas Polres Bengkalis namun setelah rapat tersebut usai beliau tidak langsung keruangannya karena masih ada pembicaraan dengan beberapa kepala sekolah pada ruangan lain sementara Tim LPK CITRA Mandiri sudah menunggu hampir setengah jam dan oleh sebab itulah Pak Camat ini mohon maaf atas keterlambatannya dan selanjutnya beliau memberikan kesempatan bicara kepada Ketua LPK CITRA Mandiri


Pada kesempatan ini Pak Agoes sapaan Ketua LPKCM ini menjelaskan bahwa maksud kedatangan kami dari LPK CITRA Mandiri hanyalah memberitahukan keberadaan Lembaga Perlindungan Konsumen dengan nama LPK CITRA Mandiri ini ke bapak, karena kami selaku lembaga perpanjangan tangan, mata dan telinga menteri untuk melakukan kegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia dan akan memulai tugas pembinaan dan pengawasan serta kewenangan kami dalam wilayah kecamatan bapak, maka dari itu karena bapak selaku orang nomor satu di kecamatan Mandau ini, menurut kami adalah kepala pemerintahan yang harus diberitahu tentang tugas dan kewenangan kami tersebut, karena bisa saja suatu saat nanti sebagian dari pelaku usaha akan menghubungi Pak Camat ketika kami menjalankan tugas ucap Pak Agoes


Dan pada giliran Pak Camat bicara, beliau menyatakan tidak akan mencampuri tugas LPK CITRA Mandiri sebab LPK CITRA Mandiri tugas-tugasnya telah diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah secara tersendiri dan saya tidak mempunyai kewenangan untuk masuk keranah LPK CITRA Mandiri, saya hanya memberikan masukan bahwa kita tidak boleh terlalu lemah, tidak boleh sedang-sedang saja dan tidak boleh terlalu kuat, coba adakan pendekatan dalam pembinaan dan pengawasan, kita lihat juga keadaan masyarakat kita tutur Pak Basuki Rakhmad ini dengan penuh candaan


Kemudian untuk mencairkan suasana beliau menceritakan tentang rapat yang baru saja usai, antara lain masalah operasi zebra dan penataan parkir di pasar dan sesekali diselingi berbagai pertanyaan oleh Sdr. Azazi selaku Humas LPKCM tentang masalah parkir tersebut dan begitu juga dengan anggota LPKCM lainnya yang hadir hingga tak terasa kumandangan azanpun terdengar menandakan masuknya waktu sholat zuhur, maka seiring waktu tersebut karena pembicaraanpun sudah selesai, akhirnya pertemuan tersebut diakhiri dengan foto bersama.


Sebelum menemui Camat Mandau rombongan LPK CITRA Mandiri terlebih dahulu menemui Kapolsek, namun disebabkan Kapolsek lagi di Bengkalis pada saat itu dan Wakapolsek pun mengikuti rapat dengan Camat Mandau, maka rombongan LPKCM ini hanya meninggalkan surat sosialisasi perlindungan konsumen yang di tujukan kepada Kapolsek tersebut ke bagian Kasium yaitu ibuk Indah, dan rombongan LPKCM melanjutkan kunjungannya ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja ( SATPOL PP ), kemudian setiba disana Kepala Satpol PP tersebut juga mengikuti rapat bersama Camat Mandau, maka rombongan LPKCM juga menitipkan surat tersebut untuk Komandan Satuan Pamong Praja Kecamatan Mandau tersebut.


Kunjungan dihari yang sama tersebut diakhiri di instansi pemerintahan Lurah Talang Mandi, di kantor tersebut Ketua dan rombongan disambut hangat oleh Kepala Lurah yaitu Bapak Adik Suwito, ST dan Penata Muda TK I ini sangat senang melihat kedatangan rombongan LPK CITRA Mandiri yang berkantor tidak jauh dari kantor Pak Adik Suwito ini, rombongan mengucapkan terima kepada beliau atas penerbitan Surat Keterangan Berdomisili LPK CITRA Mandiri.


Pertemuan tersebut berlansung 1 jam lebih, dan materi dalam pertemuan tersebut juga mencair seperti air mengalir dan boleh dikatakan pertemuan itu seperti pertemuan persahabatan saja karena usia dari 2 anggota LPKCM tidak jauh beda dengan usia Pak Lurah ini, selain itu Lurah yang tergolong muda ini rupanya punya pengalaman dalam bidang pengawasan sebelum dilantik menjadi lurah, maka akhirnya dalam pertemuan tersebut Pak Adik Suwito pun saling berbagi pengetahuan dengan rombongan LPK CITRA Mandiri penuh tawa dan canda hingga tak terasa jam pulang kantor sudah akan berakhir namun mengingat rombongan masih ada satu kujungan lagi ke perusahaan swasta, maka pertemuanpun di akhiri dengan foto bareng. (Tim Publikasi)

Senin, 30 Oktober 2017

Ketua dan Humas LPK CITRA Mandiri lakukan kunjungan ke RSUD Mandau, SPBU Hangtuah dan Amadeo Hotel Duri



Duri (30/10)
Kunjungan LPK CITRA Mandiri ke 3 kantor pelaku usaha tersebut dalam rangka membahas rencana kerjasama dengan instansi tersebut di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perlindungan konsumen, di RSUD Mandau Ketua dan Humas LPKCM semula akan menemui Direktur RSUD Mandau namun karena Direktur RSUD tersebut satu bulan belakangan ini disibukkan dengan tugas Plt. RSUD Bengkalis yang juga diembannya sehingga kunjungan LPK CITRA Mandiri yang di wakili oleh Ketua dan Humas LPKCM tersebut dijamu dan disambut oleh Humas RSUD Mandau yaitu Pak Rangga

Dalam pertemuan tersebut bahwa Pak Rangga menyampaikan terkait surat sosialisasi LPK CITRA Mandiri yang telah diterima pihak RSUD pada tanggal 16 Oktober 2017 lalu tersebut masih dipelajari oleh Direktur dan belum didisposisi ke bagian Humas, nanti manakala sudah sampai ke Humas kami akan segera tindaklanjuti terkait surat sosialisasi LPK CITRA Mandiri tentang perlindungan konsumen tersebut dan kami berterima kasih karena LPK CITRA Mandiri akan mengawasi RSUD ini ujar Pak Rangga. Dan selanjutnya wakil dari pihak LPKCM dan pihak RSUD tersebut hanya bincang2 santai sambil bertukar informasi mengenai perlindungan konsumen dan kemudian pertemuan yang kurang dari satu jam tersebut diakhiri dengan foto bareng.

Setelah meninggalkan RSUD Mandau Ketua dan Humas LPKCM melanjutkan kunjungannya ke SPBU Hangtuah, disana Ketua dan Humas LPKCM di sambut oleh Pak Arel selaku kepala pelaksana SPBU tersebut, dalam pertemuan itu Pak Agoes sapaan Ketua LPKCM mempertanyakan terkait kelangkaan BBM berjenis Premium yang hampir setiap harinya 6 sampai 7 jam tidak ada pelayanan pada pompa pada bagian premium, namun pada saat kedatangan ke 2 wakil LPK CITRA Mandiri tersebut pompa pada bagian Pertalite dan Pertamax tidak ada satu mobilpun yang melakukan pengisian sementara pada bagian Premium terjadi antrian panjang, menyikapi keadaan tersebut kemudian Pak Arel meresponnya

“ Antrian terjadi disebabkan BBM berjenis premium baru saja selesai dibongkar pak, terkait kelangkaan kami diberi jatah oleh pertamina, semula 32 ribu liter terus berkurang menjadi 16.000 liter dan satu bulan belakangan ini hanya 8 ribu liter “ kami siap untuk diawasi LPK CITRA Mandiri ucap Pak Arel.

Kemudian Humas LPKCM melakukan pemotretan terhadap antrian kendaraan tersebut untuk di pertanyakan kepada pertamina sebab pertamina pusat mengklaim secara sepihak bahwa penjualan premium menurun namun kenyataannya tidak demikian melainkan dibatasi dan terkesan memaksa masyarakat membeli BBM berjenis Pertalite dan Pertamax, LPK CITRA Mandiri prihatin bahwa hal ini akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat tutur Pak Azazi selaku Humas LPKCM ini.


Lalu kunjungan Ketua dan Humas LPK CITRA Mandiri tersebut dilanjutkan ke Amadeo Hotel, di Hotel berbintang 3 yang tergolong baru itu wakil LPKCM ini disambut oleh bagian HRD, semula pihak Amadeo berkeberatan diawasi oleh LPK CITRA Mandiri namun setelah mendapatkan penjelasan dari Pak Agoes bahwa LPK CITRA Mandiri selaku LPKSM adalah pemegang amanah dari UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta kegiatannya diatur oleh pemerintah berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen dan PP Nomor 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, maka berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tersebut bahwa;

KONSUMEN adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan 

PELAKU USAHA adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi,

PERLINDUNGAN KONSUMEN adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen,

Maka dari bunyi undang undang tersebut dapat disimpulkan bahwa TAMU adalah Konsumen dan HOTEL adalah pelaku usaha maka dari itu setiap pelaku usaha di wilayah republik ini wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan dan perundang undangan yang berlaku imbuh Pak Agoes. Kemudian pihak Amadeo berjanji akan mempelajari lagi surat sosialisasi perlindungan konsumen yang telah mereka terima pada tanggal 7 Oktober lalu tersebut dan akan mengabari LPK CITRA Mandiri untuk pertemuan selanjutnya. (Tim Publikasi)

LPK CITRA Mandiri : KELANGKAAN TIDAK ADA, TAPI HARGA GAS 3 KG MELAMBUNG

Penelusuran pada tanggal (10/11) tersebut dilakukan oleh LPKCM dikarenakan akhir-akhir ini banyaknya masyarakat yang resah dan mengeluhka...

SEKILAS TENTANG LPK CITRA Mandiri