Minggu, 27 Agustus 2017

JAWABAN ATAS KELUHAN BAPAK M. IMAM NURCHOLIS

Yth, Bapak M. Imam Nurcholis

Selaku konsumen saudara dilindungi oleh Undang undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen, didalam UUPK tersebut dijelaskan bahwa saudara mempunyai hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, mempunyai hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, mempunyai hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, dan seterusnya lihat Pasal 4 Undang undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen

Didalam surat saudara, saudara mengeluhkan atas perlakuan yang tidak semestinya ( perlakuan diskriminatif ) yaitu saudara mendapat SP3 tanpa didahului SP1 dan SP2 dari perusahaan pembiayaan tempat saudara mengkredit mobil.

Menurut penuturan saudara, hal ini disebabkan karena saudara baru saja kehilangan pekerjaan dan belum mendapatkan pekerjaan baru sehingga akhir2 ini saudara sering terlambat melakukan pembayaran cicilan mobil yang saudara kredit, namun meskipun demikian saudara tetap memenuhi kewajiban saudara selaku konsumen, walaupun terlambat namun saudara telah melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo bulan berikutnya, saudara menyesali kejadian tersebut karena saudara telah menyampaikan keluhan dan karena kearogansian pihak perusahaan, mereka tidak mengiraukannya dan berakhir dengan pemberian SP3, saudara tak habis pikir kenapa hal itu terjadi padahal sebelumnya saudara telah melakukan pembayaran hingga cicilan ke 32 bulan dari 60 bulan dalam keadaan lancar.

Jika kita kaitkan dengan hak-hak saudara yang dijamin oleh Undang undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen tersebut, tentulah saudara masih dapat menghela napas sebab saudara punya waktu yang panjang untuk menarik ulur penyelesaian kredit tersebut dikarenankan hak-hak saudara terjamin

SOLUSI :

Coba datangi perusahaan tersebut jelaskan tentang perlakuan yang saudara alami

Keluhkan tentang keadaan saudara saat ini sesuai hak yang saudara miliki yaitu hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan

Ajukan permohonan penangguhan pembayaran sampai dengan batas waktu kemampuan saudara (misalnya 6 bulan atau lebih

Ajukan restruk dengan memperpanjang masa kredit agar cicilan saudara menjadi kecil (sesuaikan dengan kemampuan)

Jika saudara tidak lagi menginginkan mobil tersebut, maka carilah cara win-win solusion agar saudara tidak dirugikan

Terkait dengan SP3, saudara sebelumnya telah menjelaskan bahwa saudara belum pernah menerima SP1 dan SP2, maka seharusnya SP3 tersebut tidak perlu saudara terima dan tidak perlu ditandatangani tanda terima SP3 tersebut, namun jika pengakuan saudara ini benar, maka SP3 tersebut tidak perlu saudara kawatirkan, cukup disimpan sebagai barang bukti.

Terkait ancaman penarikan yang akan mereka lakukan saudara juga tidak perlu cemas, sebab berdasarkan UU NO. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, saudara tidak ada melakukan pelanggaran apapun dalam hal ini, dan justru pelanggaran itu ada pada perusahaan pembiayaan, maka terkait ancaman penarikan tersebut kami perlu mengajukan beberapa pertanyaan kepada saudara sebagai berikut :

Apakah dalam surat perjanjian yang saudara tandatangani ada disebutkan bahwa perjanjian tersebut dilakuakn dengan pembebanan penjaminan fidusia?

Apakah saudara ikut menandatangani akta fidusia tersebut di notaris secara berhadap-hadapan?

Apakah fidusia tersebut didaftarkan ke departemen fidusia?

Apakah departemen fidusia tersebut telah menerbikan Sertifikat Jaminan Fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan?

Jika pertanyaan yang kami ajukan tersebut benar telah dilakukan, maka perusahaan pembiayaan mempunyai kekuatan eksekutorial (mereka dapat melakukan eksekusi) akan tetapi tidak boleh melanggar ketentuan UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA tersebut, meskipun Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap namun proses eksekusi ada aturan mainnya, yang tentunya bukan main hakim sendiri

Pihak Perusahaan Pembiayaan harus memberikan salinan akta fidusia yang didapat dari notaris, dan memberikan salinan Sertifikat Jaminan Fidusia terlebih dahulu kepada konsumen, dan ketika eksekusi dilakukan Perusahaan Pembiayaan atau wakilnya (debt collector) harus memperlihatkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang telah disepakati yang disertai oleh surat perintah eksekusi dari pengadilan, sebab tidak seorangpun dapat dikenakan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang

Jika semua prosedur eksekusi telah dilakukan dengan benar, namun Perusahaan Pembiayaan masih mendapat kesulitan dalam proses eksekusi, maka perusahaan selaku penerima fidusia dapat meminta bantuan pendapingan pengamanan eksekusi dari kepolisian (permohonan diajukan kepada Kapolres atau Kapolda ) sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia dan bukan minta pengamanan dari situkang tagih alias debt collector.  

AKIBAT HUKUM

Jaminan fidusia yang tidak dibuatkan akta dan sertifikat jaminan fidusia menimbulkan akibat hukum yang komplek dan beresiko. Perusahaan Pembiayaan bisa melakukan hak eksekusinya karena dianggap sepihak dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dari Perusahaan. Bisa juga karena mengingat pembiayaan atas barang objek fidusia biasanya tidak full sesuai dengan nilai barang. Atau, konsumen sudah melaksanakan kewajiban sebagian dari perjanjian yang dilakukan, sehingga dapat dikatakan bahwa diatas barang tersebut berdiri hak sebagian milik konsumen dan sebagian milik perusahaan. 

Apalagi jika eksekusi tersebut tidak melalui proses yang benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  dan dapat digugat ganti kerugian, dan pidananyapun jika ditemukan dapat diproses di kepolisian, atau dapat juga diselesaikan didalam maupun diluar pengadilan, sebab akta fidusia tersebut bukanlah akta otentik melainkan akta dibawah tangan yang tidak mempunyai kekuatan hukum

Akta di bawah tangan bukanlah akta otentik yang memiliki nilai pembuktian sempurna. Sebaliknya, akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau di depan pejabat yang ditunjuk oleh Undang-Undang dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna.

SARAN :

Jangan sesekali menyerahkan mobil saudara tanpa ada surat perintah eksekusi dari pengadilan

Jika debt collector mendatangi saudara, maka mintalah salinan akta fidusia dan salinan sertifikat jaminan fidusia yang telah disepakati dan buat dokumentasi dalam bentuk audio/video guna menjadi bukti jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sebab sidebtcol terkadang cendrung melakukan intimidasi, ancaman dan kekerasan

Dikarenakan saudara jauh, maka mintalah bantuan dari LPKSM atau BPSK terdekat di kota saudara, lakukan konsultasi secara tatap muka sebab jika kami yang melakukan, tentu akan memakan biaya yang tidak sedikit.

Terima kasih telah memilih kami dalam berkonsultasi


KELUHAN YANG SAUDARA KIRIMKAN

Assalamualaikum Yth Bpk Syahril Agoes di tempat.
Sy M. Imam Nurcholis di tangerang pak, ada sedikit yg mau sy tanyakan ke bpk sekaligus berkonsultasi.
Jd begini pak, sy kredit mobil di perusahaan pembiayaan A** selama 5th / (60bulan) dgn Dp sebesar Rp23jt dan kini sudah berjalan selama 32bulan, di awal sy kredit alhamdulillah berjalan lancar pak namun belakangan ini sy sering telat di karenakan sudah tdk bekerja dan sedang berusaha mencari pekerjaan, tp telatnya angsuran tdk pernah sampai jd double 2bulan (jatuh tempo tgl 21, tidak pernah telat sampai tgl 21 berikutnya/bulan depan) namun kemarin yg sy kaget sy langsung dapat surat somasi SP 3 (peringatan terakhir) bahwa paling lambat dikasih waktu selama 3hari kalau tidak maka surat penarikan mobil akan turun dan mobil akan langsung di tarik, saat sy mendapat somasi SP 3 itu posisi sy sedang telat / blm bayar angsuran selama 20hari dari tgl jatuh tempo, bukan karna sy telat tdk bayar angsuran berbulan bulan tp karna sy blm bayar selama 20hari pak.
Kurang lebih seperti itu yg sy alami pak, yg mau sy tanyakan bagaimana sikap sy dan yg harus sy lakukan pak?
Mohon bimbingannya untuk menyelesaikan sengketa ini.
Mungkin cukup sekian pak yg dpt sy sampaikan, sy mohon maaf sekali apabila ada kata2 sy yg kurang berkenan sy minta maaf yg sebesar2nya. Terimakasih

Rabu, 02 Agustus 2017

SEKILAS TENTANG LPK CITRA Mandiri

LPK CITRA Mandiri, adalah LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN CITRA MANDIRI, selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) disebut LPK CITRA Mandiri.  

Berkedudukan dan berkantor Pusat di : Jl. Hang Tuah Kel. Air Jamban Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, Telp (0765) 94809 HP : 0813-65403041, E-MAIL : lpk.citramandiri1@gmail.com, Website : http://lpksmcitramandiri.blogspot.com/. : Duri - Riau 28884.

Kunjungi facebook dan Tonton video aktifitas kami

Lembaga ini adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dengan berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. 

Lembaga ini adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen untuk melakukan kegiatan dibidang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di seluruh Wilayah Republik Indonesia
Lembaga ini didirikan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan konsumen serta menunjukkan bahwa perlindungan konsumen menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat 

Lahirnya lembaga ini diharapkan dapat mendorong KONSUMEN INDONESIA agar semakin kritis dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen sehingga pelaku usaha dapat menghasilkan barang dan/atau jasa yang lebih tepat (sesuai kebutuhan konsumen), andal, aman, dan efisien, sebab KONSUMEN INDONESIA yang tangguh akan menjadi salah satu landasan penting bagi Indonesia untuk meningkatkan kemandirian ekonomi nasional yang lebih berdaya saing.


KEGIATAN LEMBAGA :
Dalam melaksanakan tugas kelembagaan, lembaga ini dapat melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen dan dapat bekerja sama dengan organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional maupun internasional. 

LPK CITRA Mandiri selaku LPKSM melaksanakan tugas menurut yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, serta pelaksanaanya diatur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
 
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat sebagai berikut :

Pasal 3
TUGAS LPKSM meliputi kegiatan :

a. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati-hatian konsumen, dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

b. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukan;

c. melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;

d. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;

e. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.


Pasal 4
Penyebaran informasi yang dilakukan oleh LPKSM, meliputi penyebarluasan berbagai pengetahuan mengenai perlindungan konsumen termasuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah perlindungan konsumen.

Penjelasan
Yang dimaksud dengan berbagai informasi misalnya hal-hal yang berkaitan dengan pengetahuan mengenai proses produksi, standar, label, promosi dan periklanan, klausula baku, dan lain-lain.
Penyebaran informasi yang dilakukan LPKSM dapat dilaksanakan melalui kegiatan : pendidikan, pelatihan, penyuluhan, pelayanan informasi, dan lain-lain

Pasal 5
Pemberian nasihat kepada konsumen yang memerlukan dilaksanakan oleh LPKSM secara lisan atau tertulis agar konsumen dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.

Pasal 6
Pelaksanaan kerja sama LPKSM dengan instansi terkait meliputi pertukaran informasi mengenai perlindungan konsumen, pengawasan atas barang dan/atau jasa yang beredar, dan penyuluhan serta pendidikan konsumen.

Pasal 7
Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok.

Pasal 8
Pengawasan perlindungan konsumen oleh LPKSM bersama Pemerintah dan masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei.

Penjelasan
Penelitian, pengujian dan/atau survei dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang diduga tidak memenuhi unsur keamanan, kesehatan, kenyamanan dan keselamatan konsumen.

Pasal 9
1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKSM dapat bekerja sama dengan organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional maupun internasional.

2) LPKSM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun.

PENGAWASAN :

 
Pengawasan oleh lembaga diatur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, sebagai berikut :

Pasal 10
(1) Pengawasan oleh LPKSM dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara penelitian, pengujian dan atau survei.

Penjelasan
Cara melakukan pengawasan di samping melalui penelitian, pengujian dan/atau survei dapat juga berdasarkan
laporan dan pengaduan dari masyarakat baik yang bersifat perseorangan maupun kelompok

(3) Aspek pengawasan meliputi pemuatan informasi tentang risiko penggunaan barang jika diharuskan, pemasangan label, pengiklanan, dan lain-lain yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebiasaan dalam praktik dunia usaha.

(4) Penelitian, pengujian dan/atau survei sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang diduga tidak memenuhi unsur keamanan, kesehatan, kenyamanan dan keselamatan konsumen.

Penjelasan
Pelaksanaan penelitian, pengujian dan/atau survei dapat dilakukan baik sebelum atau sesudah terjadi hal-hal yang membahayakan keamanan, kesehatan, kenyamanan dan keselamatan konsumen.

(5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis.

 
KEWENANGAN LEMBAGA ( LEGAL STANDING )

Dalam melakukan kegiatan, Lembaga diberi Kewenangan ( Legal Standing ) oleh UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, untuk menggugat pelaku usaha baik didalam maupun diluar pengadilan terhadap kerugian dan/atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen


DASAR HUKUM :

1) UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN;

2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2001 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

3) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2001 TENTANG LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT;

4) KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 302 / MPP / Kep /10 / 2001 TENTANG PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT;


Demikian sekilas tentang LPK CITRA Mandiri  
Pengurus

ttd

Syahril Agoes

LPK CITRA Mandiri : KELANGKAAN TIDAK ADA, TAPI HARGA GAS 3 KG MELAMBUNG

Penelusuran pada tanggal (10/11) tersebut dilakukan oleh LPKCM dikarenakan akhir-akhir ini banyaknya masyarakat yang resah dan mengeluhka...

SEKILAS TENTANG LPK CITRA Mandiri