Duri (25/10),
Pertemuan
antara LPK CITRA Mandiri dengan RS. Thursina tersebut dihadiri oleh masing-masing
pihak yaitu dari RS. Thursina dr. Resfaldi Putra selaku direktur, dr. Dodi
Mustika dan Sdr. Belman Junaidi selaku Manager, sementara dari LPK CITRA
Mandiri dihadiri oleh Sdr. Syahril Agoes selaku Ketua dan di dampingi oleh Sdr.
Azazi selaku Humas
Pertemuan
yang di inisiasi oleh RS. Thursina seminggu lalu tersebut berlangsung 2 jam 30
menit, di buka oleh Sdr. Belman Junaidi, dalam pembukaan tersebut Sdr. Belman
Junaidi menjelaskan bahwa saat ini rumah sakit telah mempunyai lembaga pengawas
namun meskipun demikian beliau tetap meminta penjelasan kepada Ketua LPK CITRA
Mandiri agar menjelaskan tentang tugas pengawasan LPK CITRA Mandiri dan
keterkaitan lembaga perlindungan konsumen tersebut dengan rumah sakit
Merespon penyampaian Sdr.
Belman Junaidi tersebut Pak Agoes (nama sapaan) Ketua LPK CITRA Mandiri,
menjelaskan bahwa lahirnya lembaga pembinaan dan pengawasan rumah sakit
tersebut adalah berdasarkan Ayat (1) Pasal 54 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009
Tentang Rumah Sakit dan bunyi pasal tersebut menjelaskan :
“ Pemerintah
dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan
melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi
kemasyaratan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing “.
Jika dikaitkan bunyi pasal tersebut dengan undang-undang nomor
8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sudah sangat jelas bahwa LPK CITRA
Mandiri selaku LPKSM mempunyai tugas, pembinaan dan pengawasan terhadap jasa
layanan kesehatan dan rumah sakit di seluruh wilayah Republik Indonesia, maka
selaku lembaga perlindungan konsumen kami akan mengawasi sesuai pedoman
lampiran peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Strategi Nasional
Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK), sebab dalam Lampiran Peraturan Presiden
nomor 50 tersebut bahwa jasa layanan kesehatan termasuk 9 sektor prioritas,
namun jika ada penolakan dari pihak rumah sakit, maka hal tersebut adalah
bentuk perlawanan atau ketidak patuhan penyelenggara rumah sakit terhadap
ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan semestinya rumah
sakit wajib menghormati dan melindungi hak-hak konsumen/pasien. Imbuh Pak Agoes
Setelah mendengar penjelasan dari Pak Agoes tersebut, kemudian
dr. Resfaldi Putra
selaku direktur dan dr. Dodi Mustika mengajukan pertanyaan secara bergantian
terkait rencana kerjasama tentang pembinaan dan pengawasan seperti apa yang
akan kita jalin kedepan dalam rangka pelaksanaan perlindungan konsumen, sayangnya
tengah asyik dan saling berebut bicara dalam tanya jawab tersebut, tiba-tiba dr.
Resfaldi Putra menerima telp bahwa ada pasien gawat darurat disebabkan
kecelakaan, maka kedua dokter tersebut segera meninggalkan pertemuan hingga
akhirnya pertemuan itu hanya dilanjutkan dengan obrolan serta diskusi saja
kemudian kedua pihak akan mencari waktu yang tepat untuk pertemuan berikutnya
dan pertemuan diakhiri dengan beramah tamah dan makan siang bersama
Setelah meninggalkan RS.
Thursina Ketua dan Humas LPK CITRA Mandiri melanjutkan agenda kunjungannya ke
Pusat Perbengkelan PT. Delta Variasi Hangtuah Duri. Kunjungan tersebut disambut
hangat oleh Pimpinan yang sekaligus pemilik bengkel tersebut, kedua pihak hanya
melakukan pembicaraan ringan dan saling bertukar informasi mengenai
perlindungan konsumen dan Ketua LPKCM mengingatkan pemilik bengkel jika suatu
saat ada pihak lesing mendatangi bengkel ini dengan maksud untuk melakukan eksekusi
terhadap benda yang menjadi jaminan fidusia tanpa setahu pemilik benda, jangan
pernah memberikannya sebab hal ini kerap terjadi pada bengkel lain yang ketika
mobil konsumen dalam pekerjaan bengkel lalu pihak lesing memanfaatan situasi, yang
harus diingat bahwa pihak bengkel tidak mempunyai hak untuk menyerahkan
kendaraan konsumen kepada siapapun tanpa sepengetahuan pemilik dan manakala ada
kejadian seperti itu silahkan hubungi LPK CITRA Mandiri tutur Pak Agoes (Tim
Publikasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar